Langkah penting Menjaga Arus Barang

Bea Cukai Tembilahan Laksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara, Inilah Jumlahnya

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan berlangsung

INHIL--(KIBLATRIAU.COM)--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan berlangsung Selasa, (16/12/2035)  bertempat di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan.

Turut hadir dalam agenda pemusnahan unsur Forkopimda, Bupati Indragiri Hilir H. Herman, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, Komandan Kodim 0314/Inhil Letkol Arh. Wahib Mustofa Faturrahman, Kapolres Inhil AKBP. Farouk Oktora, Kepala. Bea dan Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi. Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito, SH, Pengadilan Negeri Tembilahan diwakilkan oleh Hakim Patriot PN Tembilahan Pantun Adrianus, L, G, SH, Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumbar Iswandono, perwakilan Instansi Pemerintahan Indragiri Hilir, serta para Ketua organisasi media dan insan media.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan periode Juni November 2025, mencakup Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu. Barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN tersebut terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, dan 3 pack sparepart HP lainnya. Jumlah tersebut mencerminkan masih rawannya wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal.

Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik sehingga seluruh barang tidak dapat dipergunakan kembali atau dimanfaatkan untuk tujuan apa pun. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp1.612,658.340 di bidang cukai serta Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan

Adapun terkait penindakan handphone dan aksesorisnya, kronologis penindakan bermula pada 14 Agustus 2025 ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen terkait adanya pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.


Barang-barang tersebut dibawa menggunakan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang-Tembilahan dengan sarana angkut SB Terubuk Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di perairan Sungai Perak, Indragiri Hilir, dan menemukan 7 koper, 6 tas ransel, serta 5 karton berisi handphone dan aksesoris.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga tertibnya arus barang serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali masuk ke pasar. Peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen,” terangnya kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Setiawan juga menegaskan bahwa Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan, sinergi dan kolaborasi dengan instansi lain. “Kami berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar upaya pemberantasan barang ilegal dapat berjalan lebih optimal. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat kami harapkan untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” tambahnya.

Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai Tembilahan akan terus menjalankan pengawasan secara konsisten, mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil untuk masyarakat.Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan bersama berita acara pemusnahan sebagai bentuk komitmen penindakan hukum di wilayah Inhil. (Anton)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar